Liputan6.com, Jakarta - Malaysia memberlakukan aturan baru untuk seluruh turis asing yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Aturan itu berupa kewajiban mengisi kartu kedatangan digital Malaysia yang berlaku mulai 1 Januari 2024.Mengutip laman Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC menjadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi.
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi. Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan SIM D (Disabilitas). Saat ini, di Indonesia, masa berlaku SIM
Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia. SIM di Singapura. Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.
Negara ASEAN. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN yang dekat dengan Indonesia, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Hingga akhirnya semua negara ASEAN ikut menerapkan perjanjian itu. Setibanya di Malaysia, kalian diperbolehkan untuk berkeliling dengan SIM internasional untuk jangka waktu total 90 hari.
aYbB.