Catatan Tambahan dari Admin: Jika kegiatan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur (bukan TPK) sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka tata cara pelaporan pengadaan barang/jasa di Desa dilakukan sebagai berikut: Kasi/Kaur melaporkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa beserta dokumen
PROGRAM KERJA KAUR KEUANGAN. NO BULAN RENCANA KEGIATAN KET a. Mengevaluasi keuangan Tahun Anggaran 2016 1 JANUARI b. Menyusun Buku Kas Harian dan Buku Kas Umum bulanan a. Menyusun penatausahaan keuangan desa 2 FEBRUARI b.
Wewenang Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang: 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat
e. mengkoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan f. mengkoordinasikan penyusunan laporan Keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas lain: a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Mengingat tugas dan tanggungjawab dari pendamping desa sangat Sekretatis Desa, Bendahara Desa/Kaur Keuangan, July-December 2017 > Munti Determinan Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa: Studi
Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa. Tugas TPK mengelola keuangan menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK sebagi pembantu Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kegiatan anggaran harus dari unsur
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam
Dalam aplikasi pendataan SDGs Desa tahun 2021, terdapat 4 (empat) jenis form kuesioner SDGs Desa. Meliputi: form kuesioner survey Desa; form kuesioner survey RT; form kuesiener survey Keluarga; dan. form kuesioner survey Individu. Gambar Ilustrasi : Form SDGs Desa.
“Yang ikut berperan itu kepala de sa, sek retaris desa, kaur keuangan dan bendahara desa.” (Kamis, 19 april 2018 pukul 09:15 WIB). Bapak Sugeng Hardja selaku Kaur Pembangunan mengatakan:
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. • Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
NoJpoVR.